Pendahuluan
Bahaya Zina
Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya
yang tergolong besar, dan praktek tersebut juga bertentangan dengan aturan
universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga
kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal-hal yang menimbulkan
permusuhan serta perasaan benci di antara manusia disebabkan pengrusakan
terhadap kehormatan isteri, putri, saudara perempuan dan ibu mereka. Dan ini
jelas akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya
praktek zina itu -bobotnya- setingkat di bawah praktek pembunuhan. Oleh karena
itu, Allah I menggandeng keduanya di dalam Al-Qur'an dan juga Rasulullah
dalam keterangan hadits beliau.
Al-Imam Ahmad berkata: "Aku tidak mengetahui sebuah dosa -setelah dosa
membunuh jiwa- yang lebih besar dari dosa zina."
Dan Allah menegaskan pengharamannya dalam firmanNya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya
dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab
untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan
terhina kecuali orang-orang yang bertaubat ..." (Al-Furqan: 68-70).
Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh
jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab berat yang berlipat ganda,
selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman
dan beramal shalih. Allah I berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra': 32).
Di sini Allah menjelaskan tentang kejinya praktek zina dan kata "fahisyah"
maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang
tinggi dan dapat diakui kekejiannya oleh setiap orang berakal bahkan oleh
sebagian banyak binatang, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dalam
JANGAN DEKATI ZINA
Sabtu, 26 September 2009
Diposting oleh Amien Muslem di 19.07
Label: Kisah - Kisah Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar