Tampilkan postingan dengan label KONSULTASI : MUAMALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSULTASI : MUAMALAH. Tampilkan semua postingan

Kalau Jilbab Tidak Lebar

Senin, 05 Oktober 2009

Kalau Jilbab Tidak Lebar


Assalamualaikum wr. wb.

Saya ingin menanyakan bagaimana kriteria jilbab yang sesungguhnya karena banyak kita lihat bahwa banyak wanita berjilbab yang bernama jilbab gaul, kalau itu saya tahu pasti tidak sesuai syariat.

Lalu bila kita berjilbab menutupi dada tapi tidak sebesar jilbab-jilbab orang pesantren apakah hal itu tidak sesuai syariat? Ada orang yang berkata bahwa Allah SWT tidak melihat bagaimana ukuran jilbabmu tatapi Ia melihat bagaimana hatimu, apa itu benar?

Wa'alaikum salam wr.wb.

Miftahul Azizah


Jawaban:


Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Yang diwajibkan syariat adalah para wanita itu menutup aurat dengan kriteria pakaian yang juga telah diatur syariat. Sedangkan model, bentuk, corak, motif dan warna pakaiannya, sebenarnya diserahkan kepada kebiasaan dan standar estetika masing-masing orang.

Di antara kriteria dasar pakaian wanita muslimah adalah:

1. Aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang lebih kuat.

Karena dibolehkannya membuka kedua anggota tersebut --seperti kata ar-Razi-- adalah karena ada suatu kepentingan untuk bekerja, mengambil dan memberi. Oleh karena itu, perempuan muslim diperintah untuk menutupi anggota yang tidak harus dibuka dan diberi rukhsah untuk membuka anggota yang biasa terbuka dan mengharuskan dibuka, justru syariat Islam adalah suatu syariat yang toleran. Ar-Razi selanjutnya berkata, "Oleh karena membuka muka dan kedua tapak tangan itu hampir suatu keharusan, maka tidak salah kalau para ulama juga bersepakat, bahwa kedua anggota tersebut bukan aurat."

2. Pakaian yang sopan yang dituntunkan syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang bisa menampakkan aurat atau asosiasi oran terhadap tubuh pemakainya. Allah berfirman, "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ..." (QS an-Nur: 31)

Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.

3. Pakaian itu tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh wanita.

4. Pakaian itu tidak tipis sehingga menerawang dan menampakkan kulit pemakainya

5. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama tertentu. Sebab Rasulullah SAW melarang seorang muslim meniru perilaku orang kafir.

6. Pakaian itu tidak menyerupai pakaian khas laki-laki.

7. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum Wr. Wb

Minggu, 04 Oktober 2009

Kredit TV tapi Tidak Ada Tagihan, Apa Dizakatkan saja?


Assalamu'alaikum pa' ustadz.

Begini cerita yang saya alami. Pada tanggal 28 September 2003 saya membeli sebuah TV 20" di sebuah pusat perkulakan di Kelapa Gading melalui Sumber Kredit (cicilan tanpa bunga selama 12 tahun). Cicilan pertama saya bayar melalui penagih yang datang ke rumah dan saya bayar, tapi setelah itu dan sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan tagihan lagi.

Saya telah berkali-kali telpon ke customer service-nya, mereka bilang tidak ada tagihan. Saya bahkan sudah fax bukti pembelian, tapi sampai tanggal 7/6/2004 tetap tidak ada tagihan buat saya, dan saya diminta konfirmasi lagi Selasa (3/8/2004).

Nah gimana nich pak ustadz, kalau hari Selasa itu, saya juga tidak ada tagihan? Saya gak mau punya hutang, tapi kalau seperti ini gimana ya? Apa memang ini hadiah? Apa saya perlu mengeluarkan zakat agar TV tersebut bersih dari hutang? Kalau iya berapa persen?

Terima kasih sebelumnya,

Wasalamu'alaikum WRWB,

Ronald


Jawaban:


Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Seandainya negeri ini dipenuhi oleh orang-orang shalih seperti Anda, maka sudah bisa dipastikan negeri ini akan segera keluar dari jeratan kemiskinan dan kemelaratan. Sebab isinya adalah orang-orang jujur dan wara` yang tidak mau makan harta yang bukan miliknya.

Bahkan tidak harus 100% bangsa ini punya karakteristik seperti Anda, cukup 50% saja pun sudah lumayan. Apalagi kalau yang duduk di pemerintahan dan lembaga legislatif termasuk aparat penegak hukum adalah orang yang berkarakter seperti anda, insya Allah Indonesia SEGERA akan menjadi negara termakmur di dunia. Hutang luar negeri dan ephoria menjual asset negara bisa segera dituntaskan dengan mudah.

Namun sayang sekali, orang semacam Anda termasuk jenis langka, kalau tidak mau dikatakan sudah mulai mengalami kepunahan. Negeri ini sudah lama kehilangan sosok mulia seperti Anda. Yang tahu mana halal dan mana haram. Yang tidak mau memakan harta yang bukan miliknya dan gelisah manakala hak orang lain masuk tercampur di dalam harta miliknya. Yang merasakan adanya malaikat pengawas di kanan dan di kirinya dan mencatat semuanya tanpa kecuali. Yang punya landasan aqidah kuat dan menyakini bahwa nanti di akhirat akan dilakukan pengadilan tertinggi yang akan menelanjangi segala macam kesalahan manusia. Yang tahu persis bagaimana panasnya api neraka dan betapa indahnya surga milik Allah SWT.

Seandainya para ibu di negeri ini bisa melahirkan lebih banyak lagi manusia seperti Anda, betapa karunia Allah betul-betul akan menjadi kenyataan ...

Anda tahu bahwa Anda telah membeli pesawat TV dan anda tahu berapakah harga yang harus Anda bayarkan selama masa cicilan 12 bulan itu. Maka sekarang, meski pihak penjual tidak/belum menyampaikan tagihan bulanan kepada Anda, anda tetap harus menyisihkan uang sebesar cicilan bulanan. Simpanlah uang itu baik-baik hingga terpenuhi harga total pembelian. Anggaplah uang itu adalah uang titipan di mana anda diamanahi untuk menjaganya.

Sementara itu, anda bisa menyampaikan kepada pihak managemen perusahaan cicilan itu tentang kasus anda. Ceritakan prosesnya dari awal hingga akhir secara tertulis seperti apa yang anda tuliskan kepada kami. Upaya ini juga bisa anda sampaikan melalui surat pembaca di harian. Pasti akan menjadi sebuah surat pembaca yang unik, karena biasanya surat pembaca itu berisi komplain. Tapi ini adalah surat pembaca di mana seorang yang berhutang ingin membayar hutangnya dan pihak yang memberi hutang 'merasa' tidak menghutangi. Unik bukan?

Konsultasi : uamalah

Beda Asuransi Syari'ah dengan Asuransi Konvensional


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya ingin tanya bagaimanakah hukum Islam tentang asuransi, dan apa beda asuransi konvensional dengan asuransi syari'ah?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Abdussalam Hanafi


Jawaban:


Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Wa ba'du

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

a. Pendapat pertama: Mengharamkan

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir).

Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

  • Asuransi sama dengan judi.
  • Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.

  • Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

b. Pendapat Kedua: Membolehkan

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Kairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha).

Mereka beralasan:

  • Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.

  • Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil).
  • Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
  • Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

c. Pendapat Ketiga: Ada yang Haram dan Ada yang Tidak

Asuransi sosial boleh dan komersial haram. Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Kairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.


Asuransi Syariah

  1. Prinsip Asuransi Syariah

    Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."

    • Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.

    • Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syari'at.

    • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.

    • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.

    • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.


  2. Ciri-Ciri Asuransi Syari'ah

    Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:

    1. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.

    2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

    3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.

    4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba.

    5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

  3. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

    Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal :

    1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

    2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

    3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

    4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru' (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

    5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.

    6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Wallahu a'lam bishshawab,
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.