Senin, 05 Oktober 2009

Ahli Waris, Kepada Siapa Saja?


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Ibu sudah lama bercerai dengan ayah (suami 1), dan yang membiayai hidup kami semuanya adalah ibu (ayah tidak pernah). Kemudian ibu menikah lagi (suami 2) dan menjadi istri ke-2nya (madu'). sebelum menikah dengan suami 2, ibu sudah memiliki harta sendiri. Belum lama ini ibu meninggal dunia. yang perlu di ketahui:

1. Ibu memiliki 4 orang putri kandung 2. Ibu memiliki 8 anak tiri (dari suami 2) 3. Ayah tiri (suami 2) 4. Ayah kandung (suami 1) 5.Ibu memiliki 4 saudara kandung (3 laki2 dan 1 perempuan)

Pertanyaannya, siapa saja yang berhak atas harta ibu saya, terutama harta yang ada sebelum menikah dengan suami 2, dan berapa saja bagiannya. Demikian pertanyaannya, dan terimaksih atas

Asma - Jakut


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

1. Putri Kandung : Mendapat Warisan
4 orang putri kandung tentu mendapat hak atas harta warisan dari almarhumah.

2. Anak Tiri : Tidak Mendapat Warisan
8 orang anak tiri yang tidak lahir dari benihnya dan tidak keluar dari rahim almarhumah tentu tidak mendapatkan hak atas harta warisan. Sebab mereka itu anak orang lain, bukan anaknya.

3. Suami Kedua : Mendapat Warisan
Suami ke-2 mendapatkan hak atas harta itu asalkan ketika almarhumah wafat, statusnya memang masih sebagai suaminya.

4. Mantan Suami (Suami Pertama) : Tidak Mendapat Warisan
Suami pertama yaitu ayah kandung anda tentu tidak mendapatkan hak atas harta warisan, karena statusnya pada saat almarhumah meninggal sudah bukan suami lagi. Mereka berdua adalah orang asing yang tidak ada hubungan suami istri lagi. Jadi jelas tidak punya hak apa-apa.

5. Saudara Kandung : Dapat
Sedangkan 4 saudara kandung yang terdiri dari 3 orang saudara laki-laki dan 1 orang saudara perempuan


Pembagian Warisan Dan Jatah Masing-masing

Suami

Suami mendapatkan jatah paling besar, yaitu suami kedua. Sedangakan suami pertama sudah wassalam. Besarnya adalah ¼ bagan dari total semua harta warisan. Seandainya almarhumah tidak punya keturunan, maka jatah suami bisa lebih besar lagi yaitu ½ dari total harta.

Kalau disamakan penyebutnya dengan angka 12, maka jatah suami adalah 3/12.

Dan bagimu seperdua [1/2] dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat [1/4] dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar hutangnya… (QS. An-Nisa : 12)

Anak Wanita

Karena mereka perempuan semua dan jumlahnya lebih dari dua orang, maka jatah mereka secara bersama-sama adalah 2/3 bagian dari total harta. Kalau disamakan penyebutnya dengan angka 24, maka jatah mereka berempat adalah 2/3 = 4/6 = 8/12.

Saudara Al-Marhumah

Seandainya almarhumah punya anak laki-laki, maka saudara-saudara ini tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan anak laki-laki akan menutup hak mereka. Namun ternyata almarhumah tidak punya anak laki-laki, maka jadilah saudara-saudaranya mendapatkan ashabah (sisa) dari harta yang sudah diambil suami dan anak-anak wanita.

Sisanya adalah 12/12 - (3/12 + 8/12) = 1/12. Harta 1/12 dari total milik almarhumah ini dibagikan kepada 3 orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat jatah 2 kali lipat lebih besar dari saudara perempuan. Perbandingannya adalah 2:2:2:1. Maka jatah anak laki-laki adalah 2/7 x 1/12 = 1/24

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

0 komentar:

Posting Komentar