Senin, 05 Oktober 2009

Kalau Pengendara Motor Menabrak Kucing


Pada suatu pagi bada subuh ketika saya sedang lari pagi tiba tiba dikejutkan oleh sepeda motor yang terjatuh dan terseret beberapa puluh meter akibat menabrak kucing yang menyebrang jalan raya. Orang tersebut saya tolong sementara kucing itu mati. Saya sarankan pada orang tersebut untuk meneruskan perjalanan karena dia dan motornya rusak tidak bisa jalan. Saya anggap orang itu lebih utama dari kucing yang sudah mati. Sementara orang lain yang juga menyaksikan menyarankan untuk membawa kucing dan menguburkannya dengan layak dan dengan mitos yang sesat. Mana yang lebih utama?

Waluyo Supriyadi


Jawaban:


Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Apa yang anda lakukan mulia sekali, yaitu menolong orang yang mengalami musibah. Semoga Allah SWT membalas anda dengan balasan yang berguna di hari akhirat kelak, Amien.

Memang di masyarakat kita berkembang mitos yang tidak jelas dasarnya, yaitu kewajiban orang yang menbarak kucing untuk mengubur jasad kucing. Kalau tidak, maka akan ada nasib sial yang membayanginya.

Dalam pandangan Islam, mengasihi hewan adalah merupakan perintah agama. Menyiksa hewan secara sengaja akan melahirkan dosa di mata Allah. Sebaliknya berubat baik kepada hewan akan mendatangkan pahala. Sebagaimana hadits tentang seorang yang memberi minum anjing kehausan dan masuk surga karena perbuatannya itu.

Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah SAW berabda,"Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata, "Anjing ini hamir mati kehausan". Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum. (HR Bukhari).

Dalam syarah shahih bukhari yaitu kitab Umdatul Qari jilid 15 halaman 277 disebutkan bahwa dia antara faedah hadits ini adalah diterimanya amal seorang pelaku dosa besar asalkan dia seorang muslim. Dan bahwa Allah mungkin saja mengampuni dosa besar dengan amal yang kecil sebagai keutamaan.

Namun kepercayaan sementara kalangan bahwa kalau menabrak kucing harus menguburkannya dan kalau tidak akan celaka, jelas merupakan tahayyul dan kalau hal itu dipercaya, akan mengakibatkan syirik. Sebab kalau kita bandingkan dengan hukum pembunuhan atas nyawa manusia, kita mengenal pembunuhan yang disengaja (qatlul `amd) dan pembunuhan yang tidak disengaja (qatlul Khatha`). Selain itu ada juga pembunuhan yang seperti disengaja (qatlu syibhu 'amd). Pembunuhan nyawa manusia yang tidak disengaja misalnya adalah menabrak orang hingga mati. Dan tidak ada qishash pada kasus itu kecuali membayar diyat (tebusan).

Padahal dalam kasus yang anda tanyakan, yang terbunuh secara tidak sengaja bukan manusia melainkan kucing. Sehingga tidak ada kewajiban qishash, diyat atau apapun. Kecuali bila kucing itu dimiliki oleh seseorang dan dia minta diganti harganya, maka harus diselesaikan sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, bila kucing itu tidak ada yang punya, maka tidak ada kewajiban apapun kecuali membuang bangkai kucing atau membersihkan jalan itu dari bangkai kucing demi kelancaran lalu lintas. Bangkai kucing itu sendiri tidak wajib dikafani, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dimandikan dan juga tidak wajib dishalati. Karena memang tidak ada masyru`iyah untuk semua praktek itu. Lagi pula bila sudah ada yang mengurusnya, maka orang yang terkena musibah itu tidak harus melakukannya sendiri.

Mitos ini berkembang karena masyarakat tidak punya landasan tauhid yang benar. Sehingga dengan mudah terasuki tathayyur yang salah seperti pada kasus kucing ketabrak. Tugas kita menjelaskan hal itu agar masyarakat tidak menjadi bulan-bulanan mitos yang bisa berakibat kepada kemusyrikan.

0 komentar:

Posting Komentar